Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan Madrasah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam tata tertib peserta didik memuat:

  1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
  2. Hal-hal yang dianjurkan
  3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang
  4. Sanksi-sanki / hukuman bagi pelanggar.
  1. Lima belas menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di madrasah untuk melaksanakan istighatsah (doa bersama).
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit akan diberikan sanksi oleh guru / petugas piket.
  4. Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit, harus mengirimkan surat ijin sah yang dikeluarkan oleh pengurus osis dan ditandatangani langsung oleh orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telepon kepada wali kelas, untuk ijin selain sakit maka diwajibkan mengurus surat ijin sebelum hari perijinan.
  5. Jumlah hari hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 95 % hari efektif madrasah
  6. Apabila peserta didik akan meninggalkan madrasah sebelum jam belajar berakhir dengan alasan sakit atau ijin keperluan lain, maka harus mendapatkan ijin dari guru bidang study dan guru piket.
  7. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  8. Berada dikelas pada jam jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman madrasah pada saat jam istirahat. Khusus putra diperbolehkan untuk beristirahat diluar lingkungan madrasah dengan ketentuan batasan sebagai berikut :
    1. Batas Barat hingga Mushala RT 5
    2. Batas Utara hingga halaman Rumah Bapak Usman
    3. Batas Timur Hingga Jembatan Sebelum Lapangan Volly Dewangga
    4. Batas Selatan hingga Rumah Bapak Riki
  9. Wajib mengikuti upacara yang ditentukan oleh madrasah.
  1. Wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan :
    1. Senin dan Selasa Atas Putih, Bawah Abu-abu Berdasi
    2. Rabu dan Kamis Atas Baju Khas, Bawah Putih Berdasi
    3. Jumat dan Sabtu Pramuka berhasduk
  2. Mengenakan atribut pada seragam dengan ketentuan :
    1. Bedge lokasi (hijau untuk kelas X, Kuning untuk kelas XI, dan Merah untuk kelas XII) lengan sebelah kanan
    2. Logo Madrasah disaku baju putih
    3. Logo bendera Merah Putih di atas saku
    4. Nama dada di bagian Kanan
  3. Memakai sepatu dan kaos kaki minimal sampai mata kaki
  4. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan dan disediakan oleh madrasah.
  5. Mengenakan baju olahraga di jam pelajaran Penjaskes.
  6. Mengenakan atribut pada seragam dengan ketentuan :
    1. Putra : Celana panjang Normal (tidak komprang dana tau tidak berujung pensil)
    2. Putri : Rok Panjang Blisket (lipat)
  7. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor / lusuh)
  8. Khusus putra, baju bagian bawah dimasukkan pada celana sehingga tampak ikat pinggangnya
  9. Mengenakan kopyah hitam pada hari Senin, Kamis dan Jum’at (SKJ)
  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindangan lingkungan Madrasah
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing-masing
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor ditempat parker Madrasah secara teratur dan rapi serta dikelompokkan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah
  7. Tidak merusak sarana / prasarana yang ada dimadrasah
  1. Menghormati seluruh civitas akademik se Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
  2. Bersikap sopan dan santun kepada seluruh warga madrasah
  3. Menjunjung tinggi syari’at islam dan adat budaya Yayasan Pondok Pesantren dan Madrasah Aliyah Miftahul Jannah
  4. Rambut diatur secara rapi, tidak dicat, dan untuk putra tidak berambut gondrong
  5. Berbicara secara santun, baik terhadap Ustad/ustadah, karyawan maupun teman-teman sekolah.
  6. Saling hormat-menghormati sesama peserta didik
  7. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di Madrasah maupun sepulang sekolah
  8. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor / kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas
  1. Menyelesaikan kewajiban administrasi Pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan
  2. Meminjam dan mengembalikan buku – buku perpustakaan atau media lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara benar sesuai dengan penggunaannya.
  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler / pengembangan diri sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan ekstrakurikuler / pengembangan diri bagi kelas X dan XI
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh madrasah
  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa pada Bab II
  2. Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada diluar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Membawa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (telo) ke madrasah
  5. Memarkir sepeda motor diluar halaman madrasah
  6. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran dihalaman Madrasah
  7. Membawa uang saku secara berlebihan
  8. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan Madrasah
  9. Berpacaran dilinkungan sekolah baik pada saat jam-jam belajar maupun diluar jam belajar.
  10. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain
  11. Berkelahi diantara sesama peserta didik MA Miftahul Jannah, maupun siswa/orang lain diluar MA Miftahul Jannah
  12. Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah, baik diluar maupun didalam madrasah
  13. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian (domino/ remi dan sejenisnya)
  14. Mengambil barang-barang baik milik madrasah maupun milik teman yang bukan miliknya
  15. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
  16. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat Ustad atau ustadah, karyawan maupun sesama peserta didik
  17. Membawa buku bacaan / HP yang memuat Pornografi
  18. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di dalam maupun diluar madrasah
  19. Melakukan Pelecehan seksual atau perbuatan Asusila
  20. Menikah dan atau hamil
  21. Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan Kriminal
  22. Bertato
  23. Memalsukan dokumen administrasi madrasah
  24. Memanjangkan kuku
  25. Membawa Handphone (HP) di luar ketentuan Madrasah
  26. memakai perhiasan secara berlebihan (siswi)
  27. Berdandan secara berlebihan

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi oleh madrasah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  5. Dikembalikan kepada orang tua / wali
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi oleh madrasah berupa :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana bab II tentang kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana bab III pasal 1 :
    1. Berkeliaran atau berada diluar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    2. Membawa uang saku secara berlebihan
    3. Memarkir sepeda motor diluar halaman madrasah
    4. Bertingkah / berbicara teriak – teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah
    5. Berpacaran dilingkungan madrasah baik pada saat jam-jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran
    6. Membawa buku bacaan / HP yang memuat Pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik

Diberlakuna bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan bab IV pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana bab III pasal 1
    1. Membawa senjata tajam dana tau senjata lain yang membahayakan
    2. Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik di lingkungan madrasah maupun dilura lingkungan madrasah
    3. Membawa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (telo) ke madrasah
    4. Berkeliaran diluar lingkungan madrasah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    5. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran dihalaman madrasah
    6. Bertingkah / berbicara teriak – teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah
    7. Berpacaran dilingkungan madrasah pada saat jam-jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran
    8. Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
    9. Bertato
    10. Memalsukan dokumen madrasah
  4. Peringatan tertulis berupa :
    1. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    2. Surat pernyataan / janji peserta didik bermaterai yang diketahui oleh orang tua / wali
  5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada bab IV pasal 2 dan pasal 3
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana bab III pasal 1.
    1. Membawa buku bacaan / HP yang memuat pornografi
    2. Berkelahi diantara sesame siswa MA Miftahul Jannah, maupun peserta didik / orang lain diluar MA Miftahul Jannah
    3. Mengambil barang-barang baik milik madrasah maupun milik teman yagn bukan miliknya
    4. Berjudi atau hal hal yang bisa diindikasikan perjudian
    5. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme
    6. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat ustad / ustadah, karyawan maupun sesama peserta didik
    7. memiliki alpha sebanyak 4 kali
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tartib peserta didik yang bersifat peringatan keras :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada bab IV pasal 2, pasal 3, dan pasal 4
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana bab IV pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 secara berulang
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, pemanggilan orang tua / wali peserta didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat kategori berat :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan bab IV Pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana bab III pasal Berupa menikah dan atau Hamil
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan kategori amat sangat berat :

  1. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obatan terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik lingkungan madrasah maupun diluar lingkungan madrasah
  2. Melakukan Pelecehan seksual dan perbuatan Asusila
  3. Berbuat onar dan mengganggu stabiiltas madrasah
  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik
    1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    5. Dikembalikan kepada orang tua / wali
    6. Dikeluarkan dari Madrasah dengan tidak hormat
  2. Semua Asatidz / karyawan berhak melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsugn kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik
  3. Semua Asatidz / karyawan yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhdap peserta didik, untuk segera melaporkan kepada wali kelas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.
  4. Peringatan secara tertulis diberikan oleh Madrasah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasarkan usulan dari Asatidz
  5. Asatidz memberikan laporan penanganan pelanggaran peserta didik kepada Wali kelas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
  6. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh wali kelas atas rekomendasi Kepala Madrasah.
  7. Dalam hal sanksi berat peserta didik dikembalikan kepada orang tua / wali dan dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat setelah melalui keputusan rapat dewan Asatidz
  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran tata tertib peserta didik
  2. Penanganan dilakukan oleh wali kelas, Asatidz dan orang tua / wali peserta didik
  1. Peraturan madrasah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal hal yang belum diatur pada peraturan Madrasah ini akan diatur dikemudian har